HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI PENGATURAN PULAU TERLUAR DI INDONESIA
Квітень 7, 2022
J.A.Y. Wattimena

Metrics

  • Eye Icon 140 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 140 views  //  0 downloads
HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI PENGATURAN PULAU TERLUAR DI INDONESIA Image
Abstract

Saat ini telah diatur melalui Keputusan presiden No 6 tahun 2017 tentang Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. kedudukan keputusan Presiden No 6 tahun 2017 tersebut menujukan betapa pentingnya posisi pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga. Dasar pertimbangan dikeluarkannya Keputusan presiden No 6 tahun 2017 adalah: (i) dalam rangka menjaga keutuhan wilayah Negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan perlu dilakukan pengelolaan pulau-pulau terluar dengan memperhatikan keterpaduan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, budaya, hukum, sumber daya manusia, pertahanan dan keamanan, (ii), pulau-pulau kecil terluar Indonesia memiliki nilai strategis sebagai titik dasar dan garis pangkal kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen Indonesia.

Akan tetapi dalam faktualnya, pulau-pulau terluar Indonesia yang berada pada kawasan perbatasan, selama ini kurang mendapat perhatian dan sentuhan pembangunan, sehingga belum berkembang dan dimanfaatkan secara optimal. Penanganan yang serius dalam arti serangkaian tindakan yang terencana, sistematis, dan terpadu berdasarkan kebijakan yang terarah dan tepat untuk mengembangkan pulau-pulau kecil terluar belum memiliki arti dan pengaruh yang signifikan bagi pembangunan bangsa-negara secara makro dan bagi pulau-pulau tersebut secara mikro. Realitas yang bertolak belakang ini menunjukkan bahwa pulau-pulau kecil terluar Indonesia belum dapat dikelola secara maksimal dan kurang terpadu. Selain itu munculnya berbagai konflik antar berbagai pihak, baik secara horizontal, sektoral maupun vertical. Hal ini kontras dengan sistem pengelolaan yang dilakukan oleh Negara tetangga.

Permasalahan ini jika diletakkan secara bersamaan dengan faktor-faktor yang turut serta melekat seperti factor ekonomi, politik, social, budaya dan pertahanan keamanan, maka penelantaran serta tidak diurusnya pulau-pulau kecil terluar yang berada pada kawasan perbatasan akan berdampak buruk terhadap eksistensi kedaulatan Negara dan juga hak-hak berdaulat yang dimiliki oleh Negara Indonesia. Oleh karena ini kehadiran buku ini dalam rangka menjawab segala persoalan yang ditimbul terkait eksistensi persoalan yuridis terkait pengelolaan pulau terluar di Indonesia, baik dari sudut pandang sistem hukum nasional ataupun hukum internasional.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
BELAJAR DARI COVID-19 (Kumpulan tulisan Tutor UPBJJ-UT Majene tentang pembelajaran daring di UT selama pandemi Covid-19)
BELAJAR DARI COVID\u002D19 (Kumpulan tulisan Tutor UPBJJ\u002DUT Majene tentang pembelajaran daring di UT selama pandemi Covid\u002D19) Image
🧐  Browse all from this repository

Metrics

  • Eye Icon 140 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 140 views  //  0 downloads