HAKIKAT MANUSIA DAN EKSISTENSI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL
Апрель 13, 2022
Syahrul Anwar

Metrics

  • Eye Icon 36 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 36 views  //  0 downloads
HAKIKAT MANUSIA DAN EKSISTENSI HUKUM PIDANA ISLAM  DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL Image
Abstract

Hakikat manusia adalah jiwa dan raga dalam teodesi hakekat manusia adalah kehendak Tuhan, manusia bertugas sebagai khalifah dan beribadah maka hakikat manusia adalah benda fisikal yang mengalami perubahan, manusia berinteraksi secara antropologis dan sosiologis sehingga menimbulkan hak dan kewajiban, Hukum pidana adalah aturan untuk menentukan perbuatan yang dilarang disertai ancaman/sanksi, Sistem hukum nasional harus dibangun berdasarkan cita-cita bangsa, tujuan negara, yang terkandung dalam Pembukaaan UUD 1945 Hukum Nasional terdiri dari sistim hukum, Kolonial, Adat dan Hukum Agama (Islam). meliputi Struktur, Substansi, dan Kultur, hukum harus berdasarkan pancasila dan ketuhanan, (tauhidullah) Ilmu Hukum Pidana Islam bersumber dari wahyu yang mathlu (al-Qur’an) dan wahyu yang ghaer mathlu (al-Hadits), termasuk katagori ilmu Fiqih Mu’amalah, hukum Pidana Islam tidak akan tegak kecuali dengan terbentuknya negara, ilmu hukum pidana Islam erat kaitannya dengan ilmu politik dan Tata Negara sebagai ilmu penyelenggara institusi negara. Ilmu Hukum Pidana Islam bagian hukum Publik yang penegakannya membutuhkan penguasa (ulil amri), prinsip keadilan, persamaan, kemaslahatan, kesejahteraan, dan hikmah-kebijaksanaan. cukup problematis jika hanya memuat hukum zaman lampau, Cita–cita hukum nasional dalam penjelasan UUD 1945, negara wajib: 1) melindungi bangsa 2)mewujudkan keadilan sosial 3) berkedaulatan rakyat, 4) KeTuhanan Yang Mahaesa 5)kemanusiaan yang adil dan beradab, Hukum pidana Indonesia telah dicampuri Belanda sejak 1596 M, sebagai satu-satunya hukum pidana di wilayah Indonesia. Sejak 1977 telah membentuk sebuah tim yang bertugas menyusun konsep (RUU KUHP) Nasional, pengembangan hukum menggunakan: 1.Pemahaman baru Kitabullah, 2.Pemahaman baru Sunah” 3)Pendekatan ta’aqquli (rasional) 5.Penekanan zawajir, 5. Ijmak 6.Masalik al-‘illat 7.Masalih mursalah 8.Sadd az-zari’ah 9.Irtijab akhalf ad-dararain 10.Keputusan waliyy al-amr. Qishash adalah al-musyawah wa ta’adul, hukuman yang sama dan seimbang Diyat ialah harta yang diberikan kepada keluarga korban.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
MANAJEMEN PEMASARAN PENDIDIKAN
MANAJEMEN PEMASARAN PENDIDIKAN Image
HAK ASASI MANUSIA DAN PENDIDIKAN MULTIKULTURAL (BUKU AJAR)
HAK ASASI MANUSIA DAN PENDIDIKAN MULTIKULTURAL (BUKU AJAR) Image
Human Love and Nature Poetry Anthology
Human Love and Nature Poetry Anthology Image
🧐  Browse all from this repository

Metrics

  • Eye Icon 36 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 36 views  //  0 downloads