PAJAK PENGHASILAN DAN ZAKAT DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 SERTA PENGARUHNYA TERHADAP PENDAPATAN NEGARA
Ноябрь 10, 2021
Neneng Hartati, Vinna Sri Yuniarti

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads
PAJAK PENGHASILAN DAN ZAKAT DALAM PERSPEKTIF AL\u002DQUR’AN DAN UNDANG\u002DUNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 SERTA PENGARUHNYA TERHADAP PENDAPATAN NEGARA Image
Abstract

Al-Qur’an dan al-Hadits serta UU No. 36 tahun 2008 merupakan dasar tentang pajak penghasilan dan zakat. Akan tetapi menjadi dilema bagi warga negara muslim yang dihadapkan pada dua sisi yaitu antara pajak dan zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan perspektif al-Qur’an tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Zakat; mengetahui dan mendeskripsikan tentang Perspektif UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan (PPh); dan mengetahui dan mendeskripsikan pengaruh pajak penghasilan (PPh) dan zakat terhadap pendapatan negara secara kuantitatif.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Dirjen Pajak Kanwil DJP Jawa Barat dan Baznas Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang. Jenis data yang digunakan yaitu data primer berupa interview yang diperoleh dari subjek penelitian yaitu Dirjen Pajak Jawa Barat dan BAZNAS yang ada di Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang, dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari data olahan dari instansi yang bersangkutan. Teknik analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tringulasi data dan pendekatan kuantitatif dengan analisis statistik berupa regresi, korelasi, koefisien determinasi, dan uji hipotesis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, berdasarkan Al-quran zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang keempat. Hubungan yang terjadi akibat zakat tidak hanya hubungan habluminallah, tapi juga bisa hubungan habluminannash; kedua, perspektif UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), merupakan bagian dari pajak negara, dimana pajak tersebut di pungut dan digunakan untuk kepentingan negara. ketiga, berdasarkan hasil uji kuantitatif didapatkan pajak penghasilan dan dana zakat berpangaruh terhadap pendapatan negara dengan kontribusi pengaruh 94,9% sedangkan sisanya 5,1% dipengaruhi oleh faktor lain.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
DASAR–DASAR ANALISA LAPORAN KEUANGAN
DASAR–DASAR ANALISA LAPORAN KEUANGAN Image
PERILAKU ORGANISASI
PERILAKU ORGANISASI Image
🧐  Browse all from this repository

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads