Istilah hukum perikatan Islam dipakai dalam buku ini dimaksudkan sebagai padanan dari pengertian dari hukum perikatan yang dikaji berdasarkan ketentuan hukum Islam. Ini merupakan bagian dari bidang fiqh muamalah yang mencakup perikatan di bidang perniagaan atau kegiatan usaha (bisnis). Beberapa istilah yang digunakan dalam kitab-kitab fikih tentang perikatan syariah, yaitu wa’ad, ‘aqd, ‘ahd, iltizam, tasharruf, dan mu'ahadah ittifa. Di bawah ini akan dijelaskan istilah-istilah tersebut.
Sumber perikatan memiliki dua makna, yaitu sebagai sebab terjadinya perikatan dan juga menjadi landasan hukum perikatan. Menurut Anwar, dalam hukum Islam sumber-sumber perikatan dapat disebut sebab-sebab perikatan. Adapun maksud dari hal tersebut yaitu, jika ada sebuah sebab perikatan terjadi, makan perikatan akan terbentuk.
Ruang lingkup fikih muamalah terbagi dua, yaitu ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab dan kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat. Ruang lingkup yang bersifat madiyah yaitu mencakup segala aspek kegiatan ekonom manusia.
Dalam bahasa Indonesia dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, banyak kata atau istilah yang secara sekilas dipahami oleh masyarakat umum mempunyai arti yang sama, seperti perikatan, perjanjian, kontrak, persetujuan, dan nota kesepakatan (memorandum of understanding/MoU). Padahal, dalam pendekatan akademik, kata atau istilah tersebut mempunyai pengertian yang tersendiri. Untuk itu, dalam buku ini akan dijelaskan istilah/kata-kata yang dimaksud. Selamat membaca!