JAMINAN PRODUK HALAL PADA PRODUK USAHA MIKRO DAN KECIL PASCA KELUARNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
January 12, 2023
Evi Sopiah, Abdulah Safe’I, Elly Marlina

Metrics

  • Eye Icon 411 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 411 views  //  0 downloads
JAMINAN PRODUK HALAL PADA PRODUK USAHA MIKRO DAN KECIL PASCA KELUARNYA UNDANG\u002DUNDANG CIPTA KERJA Image
Abstract

Pengaturan kewajiban sertifikasi halal sebelum keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja berlaku untuk semua pelaku usaha baik mikro, kecil maupun menengah (Pasal 4 UU/33/2014. Setelah keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil, cukup dengan pernyataan pelaku usaha yang hanya didasarkan pada standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau melaui self declaire. Jaminan kehalalan pada produk yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil tidak didasarkan pada Proses Produk Halal (PPH) oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Padahal hasil dari Proses Produk Halal (PPH) itu merupakan dasar atau alasan yang digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika mengeluarkan fatwa halal atas produk tersebut. Hal tersebut berpotensi risiko melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU/8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan diadakananya buku ini adalah untuk menganalisis politik hukum perubahan peraturan jaminan produk halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil; ketentuan hukum jaminan produk halal pelaku Usaha Mikro dan Kecil; dan perlindungan hukum konsumen terhadap Produk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Namun pada realisasinya menunjukan bahwa 1) Politik hukum perubahan peraturan jaminan produk halal ditarbelakangi oleh beberapa aspek, di antaranya: kebijakan politik pemerintah yang menghendaki Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia; perubahan peraturan jaminan produk halal dalam rangka mewujudkan tujuan negara,; dan penegakan hukum terhadap jaminan produk halal yang tidak efektif dilaksanakan, sehingga diperlukan aturan khusus terkait dengan jaminan produk halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil; 2) Ketentuan hukum hukum kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk semua jenis dan kriteria pelaku usaha. Tetapi, prosedur pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil diatur secara khusus agar supaya dapat mengakomodir hak-hak pelaku usaha dan hak-hak konsumen 3) Perlindungan hukum secara preventif dilakukan melalui kebijakan self declare dengan menerapkan batasan, syarat dan kriteria khusus terhadap kewajiban bersertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Sedangkan bentuk perlindungan hukum secara represif, yaitu pembebanan sanksi administratif; pidana penjara atau pidana denda bagi pelaku usaha yang melakukan tindakan atau pelanggaran yang dapat merugikan konsumen terkait dengan kehalalan produk pelaku usaha.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
MANAJEMEN KEUANGAN (Sebuah Tinjauan Teori dan Praktis)
MANAJEMEN KEUANGAN (Sebuah Tinjauan Teori dan Praktis) Image
MODEL ELM - Eco EA (BERORIENTASI ECOPEDAGOGY AGROFORESTRI)
MODEL ELM \u002D Eco EA (BERORIENTASI ECOPEDAGOGY AGROFORESTRI) Image
🧐  Browse all from this repository

Metrics

  • Eye Icon 411 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 411 views  //  0 downloads