HUKUM TATA NEGARA
September 20, 2022
Utang Rosidin

Metrics

  • Eye Icon 186 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 186 views  //  0 downloads
HUKUM TATA NEGARA Image
Abstract

Pengaturan mengenai organisasi negara merupakan pedoman tidak hanya bagi para penyelenggara negara tetapi juga bagi warga negara, yang terkait dengan kedudukan serta hak dan kewajiban sebagai warga negara sebagaimana dituangkan dalam suatu aturan hukum yang dikenal dengan Hukum Tata Negara. Pentingnya penataan organisasi negara dan pengaturan hukum yang mengatur organisasi negara menyebabkan perlunya pemahaman secara komprehensif mengenai Hukum Tata Negara (HTN) dan faktor-faktor yang menentukan terhadap proses pembentukan dan perkembangan Hukum Tata Negara.
Salah satu agenda penting dalam perkembangan Hukum Tata Negara adalah keinginan untuk mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi Negara Republik Indonesia yang benar-benar diharapkan oleh masyarakat, yakni adanya kehendak untuk melaksanakan reformasi hukum, di dalamnya tercakup agenda pembaruan berbagai instrumen peraturan perundang-undangan mulai dari UUD sampai Peraturan Desa, penataan kembali berbagai institusi hukum dan politik mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat pemerintahan desa, dan pembaruan sikap, cara berpikir, serta berbagai aspek perilaku masyarakat hukum ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, sehingga diharapkan terciptanya sistem hukum nasional yang adil, konsekuen dan tidak diskriminatif; terjaminnya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat dan daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; terbentuknya kelembagaan peradilan dan penegak hukum yang berwibawa, bersih, profesional dalam upaya memulihkan kembali kepercayaan hukum masyarakat secara komprehensif.
Untuk mendukung terwujudnya sasaran tersebut, perencanaan dan pembangunan hukum pada masa sekarang dan mendatang perlu dititikberatkan pada langkah-langkah strategis dalam meningkatkan akselerasi reformasi hukum yang mencakup materi hukum (legal substance), kelembagaan hukum yang juga mencakup aparatur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture).
Kehadiran buku ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum tata negara, khususnya dalam rangka melengkapi literatur bagi mahasiswa untuk lebih memahami dinamika hukum tata negara dengan peraturan perundang-undangan yang berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 186 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 186 views  //  0 downloads