PENANGANAN TINDAK LANJUT TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERINTEGRITAS
November 24, 2021
Utang Rosidin, Uu Nurul Huda, Burhanuddin Burhanuddin

Metrics

  • Eye Icon 903 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 903 views  //  0 downloads
PENANGANAN TINDAK LANJUT TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN  PELANGGARAN PEMILU OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM  DALAM MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERINTEGRITAS Image
Abstract

Pemilu merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat dan demokrasi yang kedudukan hukumnya telah dengan tegas diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menentukan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selanjutnya landasan konstitusional Pemilu lebih lanjut diatur secara khusus dalam BAB VIIIB Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur tentang asas pemilu, macam-macam pemilu, dan penyelenggara pemilu. Pengaturan yang tegas dalam UUD NRI Tahun 1945 ini, diharapkan dapat menjamin secara konstitusionalitas dan penyelenggaraan pemilu dapat terselenggara secara teratur, sehinga menjamin proses dan mekanisme serta kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Namun demikian, selama penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran, baik pelanggaran yang bersifat administratif maupun pelanggaran yang berupa tindak pidana pemilu.
Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan pemilihan umum diatur secara rinci dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang diharapkan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2019 terselenggara secara demokratis. Undang-undang Pemilu ini mengatur jenis pelanggaran dan lembaga yang menanganinya, seperti Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Bawaslu pun diberi kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaraan administrasi dan sengketa pemilu. Selanjutnya untuk penguatan yuridis penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu menerbitkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dalam buku ini disajikan analisis mengenai Bagaimana mekanisme penanganan tindak lanjut temuan/laporan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum, bagaimana kendala Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam penanganan tindak lanjut temuan/laporan pelanggaran pemilu, dan bagaimana upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengatasi kendala penanganan tindak lanjut temuan/laporan pelanggaran Pemilu. Kehadiran buku ini diharpakan mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang akan datang sebagai Pemilu demokratis dan berintegritas

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 903 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 903 views  //  0 downloads