Sejak berdirinya Negara Republik Indonesia, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan dan ketentuan hukum dalam bidang kesehatan agar pelayanan dan pemeliharaan kesehatan dapat berjalan dengan baik. Pemerintah menyadari rakyat yang sehat merupakan aset dan tujuan utama dalam mencapai masyarakat adil dan makmur. Peraturan dan ketentuan hukum ini tidak saja di bidang kebidanan, tetapi mencakup seluruh bidang kesehatan seperti peraturan tentang kesehatan, rumah sakit, tenaga kesehatan, keperawatan, kebidanan, farmasi, obat - obatan, kesehatan jiwa, kesehatan masyarakat, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, hygiene, dll. Sampai sekarang sudah ada ratusan peraturan dan perundang-undangan di bidang kesehatan yang diterbitkan pemerintah. Kumpulan peraturan dan ketentuan hukum ini yang dimaksud dengan hukum kesehatan.
Hukum kesehatan merupakan cabang dari ilmu hukum yang secara relatif baru berkembang di Indonesia. Hukum kesehatan merupakan cakupan dari aspek - aspek hukum perdata, hukum administratif, hukum pidana dan hukum disiplin yang tertuju pada subsistim kesehatan dalam masyarakat. Menurut Prof. H.J.J. Leenan, hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berhubungan langsung pada pemberian pelayanan kesehatan dan penerapannya pada hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum perdata.