HUKUM AGRARIA DAN PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA
Desember 24, 2022
James Yoseph Palenewen

Metrik

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 views  //  0 kali diunduh
HUKUM AGRARIA DAN PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA Image
Abstrak

Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber- sumber daya alam tertentu.

Sedangkan yang dimaksud dengan hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang dimilikinya. Perkataan “mempergunakan” mengandung pengertian bahwa hak atas tanah itu dipergunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan, sedangkan perkataan “mengambil manfaat” mengandung pengertian bahwa hak atas tanah itu dipergunakan untuk kepentingan bukan mendirikan bangunan, misalnya pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan.

Hukum tanah adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang semuanya mempunyai objek pengaturan yang sama yaitu hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum yang konkret, beraspek publik dan privat, yang dapat disusun dan dipelajari secara sistematis, hingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem.

Teks lengkap
Show more arrow
 
Lainnya dari repositori ini
ASPEK HUKUM BISNIS
ASPEK HUKUM BISNIS Image
EKONOMI PERTANIAN
EKONOMI PERTANIAN Image
DATA LAKE INSIGHTS
DATA LAKE INSIGHTS Image
🧐  Jelajahi semua dari repositori ini

Metrik

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 views  //  0 kali diunduh