Indonesia bukan negara Islam, tetapi potensi penegakan hukum Islam dapat diterapkan. Hal ini dikarenakan jika ditinjau dari perspektif hukum Islam bahwa hukum Islam melekat dikarenakan adanya kredo yang mengikatnya. Salah satu Norma hukum Islam adalah maqashid syariah. Ini perlu dipertimbangkan sebagai istinbatul ahkam dalam membuat suatu regulasi hukum Islam (penetapan hukum Islam).
Gaya hidup Halal dan haram di Indonesia menjadi trend mengingat bahwa mayoritas penduduknya adalah Muslim. Tetapi bukan Negara Islam. Perbedaan mendasar negara Islam dan negara non Islam adalah kredo yang dianutnya. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan kebutuhan masyarakat akan penegakan hukum di Indonesia diperlukan. Semisal Hukum waris, hukum zakat, hukum perdata, hukum perjanjian, dan lain sebagainya menjadi warna tersendiri bagi bangsa Indonesia yang majemuk dan kaya budayanya.
Buku ini berisi tentang Maqashid Syariah dan Optimalisasi Pariwisata Halal. Dimana didalamnya disinggung bagaimana Prinsip-Prinsip Hukum Islam, Etika Ekonomi Islam, Etika Bisnis Islami, dan Etika Pelayanan Islami dalam Optimalisasi Potensi Pariwisata Halal Perspektif Filsafat Hukum Islam. Tinjauan hukum ekonomi syariah dalam buku ini juga menjadi analisis hukum Islam progresif di masa mendatang.
Selamat membaca