Penyelesaian perkara cerai thalak dan gugatan cerai di Pengadilan Agama merupakan suatu keharusan. Namun belakangan seolah menjadi pertanyaan bersama tentang banyaknya pasangan suami isteri yang bercerai, bahkan dalam banyak informasi disampaikan bahwa di sebuah Pengadilan Agama di suatu daerah ada sekitar 100 pasangan yang berpisah setiap harinya. Padahal jauh sebelumnya Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan PERMA yang antara lain menyatakan dalam perkara perceraian dimaksud harus menempuh jalur mediasi. Menarik untuk ditelusuri lebih lanjut bagaimana tingkat keberhasilan mediasi tersebut khususnya di Pengadilan Agama Bukittinggi. Bagaimana kisahnya, trik-trik apa yang digunakan, mari sama-sama kita simak di buku ini. Selamat membaca.