PENGANTAR HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Febrero 14, 2023
Alaysha Budzaina, Amelia Azzahra, Amelia Hanifah, Ania Oktalina, Citra Ayu Wandita + 44 more authors

Metrics

  • Eye Icon 817 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 817 views  //  0 downloads
PENGANTAR HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Image
Abstract

Hukum Perdata Internasional ialah bidang hukum yang dinamis yang selalu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat modern. Asas dan pola pikir Hukum Perdata Internasional sudah ada pada masa Kekaisaran Romawi (abad ke 2 sampai dengan 6 Masehi) seiring dengan perkembangan budaya barat di Eropa.
Istilah Hukum Perdata Internasional (HPI) yang digunakan di Indonesia sekarang ini merupakan terjemahan dari Internationaal Privaatrecht (Belanda), Internationales Privaatrecht (Jerman), Private International Law (Inggris) atau Droit International Prive (Perancis) yang dianggap salah kaprah karena istilah-istilah tersebut berasal dari tradisi hukum Eropa Kontinental. Sedangkan di Inggris dan negara-negara yang mengembangkan tradisi hukum Common Law System, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Singapura, Malaysia, India, dan sebagainya menggunakan sebutan lain yang dianggap lebih memadai, yaitu Conflict of Laws, dengan anggapan, bahwa “bidang hukum ini pada dasarnya berusaha menyelesaikan masalah-masalah hukum yang menyangkut adanya konflik atau perbenturan antara 2 atau lebih kaidah-kaidah hukum dari 2 atau lebih sistem hukum”. Bayu Seto mengatakan HPI adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang berfungsi untuk menentukan hukum manakah yang berlaku, dalam masalah hukum atau hubungan hukum yang melibatkan lebih dari satu sistem hukum negara yang berbeda.
Ruang lingkup Hukum Perdata Internasional secara sempit (Rechtstoepassingsrecht), Hukum Perdata Internasional hanya mencakup masalah hukum yang relevan, HPI sebagai Pemilihan Hukum dan Pemilihan Yurisdiksi (lebih luas) yang menyatakan bahwa HPI tidak hanya mencakup persoalan konflik hukum (exactly choice of law), tetapi juga persoalan konflik yurisdiksi (exactly choice of yurisdiksi), khususnya menyangkut kualifikasi atau kewenangan hakim, HPI sebagai Pilihan Hukum, Yurisdiksi, dan Kondisi Orang Asing (yang lebih luas lagi) HPI juga mengacu pada status orang asing (condition des etrangers = statuutlingen = statuut), di samping pilihan hukum, forum, dan hakim.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
PEMBELAJARAN ERA DIGITAL MASA PANDEMI COVID-19
PEMBELAJARAN ERA DIGITAL MASA PANDEMI COVID\u002D19 Image
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK Image
PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA PADA MASYARAKAT ADAT PAPUA
PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA PADA MASYARAKAT ADAT PAPUA Image
🧐  Browse all from this repository

Metrics

  • Eye Icon 817 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 817 views  //  0 downloads