HUKUM LINGKUNGAN
Enero 21, 2023
Rahayu Subekti, Adi Sulistiyono, Widyasari Rizki Ananda Rahmadewi, Muqtadir Ghani Putranto

Metrics

  • Eye Icon 596 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 596 views  //  0 downloads
HUKUM LINGKUNGAN Image
Abstract

Hukum lingkungan dalam lingkup disiplin ilmu hukum mempunyai ruang lingkup yang sangat komplek. Artinya pengkajian hukum lingkungan pendekatannya tidak cukup dilakukan melalui satu aspek hukum saja, melainkan menggunakan pendekatan multidisiplinner. Dalam buku hukum lingkungan ini menjelaskan mengenai pentingnya kesadaran masyarakat terutama pemerintah akan pelestarian lingkungan hidup, sebagai akibat dari adanya kekhawatiran terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang mengancam, bukan hanya kesehatan, namun bahkan sampai kepada kelangsungan hidup manusia serta keturunannya. Hukum Lingkungan ini menjelaskan mengenai cara yang dilakukan pemerintah dalam hal pengelolaan lingkungan hidup yang berkaitan bagaimana cara pemerintah mengidentifikasi keadaan lingkungan, memahami struktur dan fungsi dari lingkungan tersebut, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pembuatan kebijakan lingkungan. Sejatinya langkah perlindungan dan pengendalian pencemaran lingkungan senantiasa mengalami perkembangan baik melalui peran tokoh masyarakat ataupun pemerintah, namun melalui penjelasan buku hukum lingkungan ini, dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya pengelolaan dan pengendalian pencemaran lingkungan baik di darat, laut, dan udara. Ruang lingkup Hukum Lingkungan diantaranya sebagai berikut :
1. Latar belakang lahirnya Hukum Lingkungan;
2. Kedudukan dan ruang lingkup Hukum Lingkungan;
3. Kewenangan Kelembagaan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia;
4. Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Pengendalian Lingkungan, dan
6. Penegakan Hukum Lingkungan.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 596 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 596 views  //  0 downloads