HUKUM KETENAGAKERJAAN
Enero 8, 2021
Sarah Selfina Kuahaty, Ade Darmawan Basri, Jemmy J. Pietersz, Theresia Louize Pesulima, Dyah R. A. Daties + 9 more authors

Metrics

  • Eye Icon 699 views
  • Download Icon 89 downloads
Metrics Icon 699 views  //  89 downloads
HUKUM KETENAGAKERJAAN Image
Abstract

Pemerintah memiliki tugas dalam penyelenggaraan negara untuk kepentingan masyarakat, berupa terpenuhinya berbagai kebutuhan dasar untuk mencapai kesejahteraan umum. Perkembangan negara hukum dengan meninggalkan konsep negara penjaga malam (nachtwachterstaat) didasari pada perkembangan negara-negara Eropa yang mengalami krisis ekonomi setelah Perang Dunia II yang melahirkan konsep negara kesejahteraan (sociale rechtsstaat). Wujud kesejahteraan umum merupakan masyarakat yang sejahtera, salah satu indikator masyarakat sejahtera adalah masyarakat memiliki kemampuan secara ekonomi yang berhubungan juga dengan jumlah pendapatan dan pemerataan pendapatan. Pendapatan berkaitan dengan lapangan pekerjaan dan kondisi usaha. Hak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk didalamnya hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tenaga kerja dalam sebuah perusahaan merupakan komponen yang sangat menunjang untuk tercapainya visi dan misi perusahaan dalam menghadapi dan mengantisipasi berbagai persaingan, baik ditingkat lokal maupun global. Sebagai unsur penting dari kegiatan perusahaan, maka perkembangan perusahaan tergantung dari kinerja tenaga kerja yang solid dan efisien, karenanya hubungan kerja antara tenaga kerja dengan pengusaha atau pemberi kerja dan pihak-pihak lain di luar hubungan kerja haruslah diberikan perlindungan, yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang mengaturnya maupun perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak dalam perjanjian kerja. Dalam buku ini membahas konsep umum hukum ketenagakerjaan kemudian dilanjutkan dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan Indonesia, kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam sistem hukum Indonesia, pihak-pihak dalam hukum ketenagakerjaan dan perjanjian kerja laut bagi WNI awak kapal perikanan berbendera asing, sistem perlindungan tenaga kerja, jaminan sosial dan K3, pemutusan hubungan kerja serta kebijakan outsourching, kebijakan pengupahan, organisasi ketenagakerjaan, pelaksanaan UU ketenagakerjaan pasca ditetapkannya UU cipta kerja, perselisihan hubungan industrial, undang-undang ketenagakerjaan pasca ditetapkannya undang-undang cipta kerja.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 699 views
  • Download Icon 89 downloads
Metrics Icon 699 views  //  89 downloads