PERLINDUNGAN HAK ANAK DI INDONESIA DALAM PERKARA DISPENSASI KAWIN
Ocak 12, 2023
Dede Kania, Siti Nur Fatoni

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads
PERLINDUNGAN HAK ANAK DI INDONESIA DALAM PERKARA DISPENSASI KAWIN Image
Abstract

Perkawinan, berdasarkan hukum Indonesia dibatasi secara usia. Ukuran kedewasaan calon pengantin ialah kematangan jiwa dan raga. Pembatasan usia perkawinan membutuhkan kesiapan baik secara fisik maupun psikis, terutama bagi kedua calon pengantin. Perkawinan sendiri diartikan sebagai, “suatu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mrntaati peritah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah”. Perubahan batas minimum perkawinan oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, menunjukan adanya upaya perlindungan hak anak berdasarkan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA). Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, menjelaskan bahwa, “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Perkawinan di bawah usia 18 tahun digolongkan kepada perkawinan usia anak. Hal ini karena hukum Indonesia sebagaimana instrumen internasional menetapkan batas usia anak adalah 18 tahun. Mengenai istilah perkawinan di bawah umur atau perkawinan usia anak, sampai saat ini belum didefinisikan secara tegas dalam berbagai peraturan perundang terkait anak maupun perkawinan. Perkawinan usia anak tentu memberikan dampak negatif dengan mereduksi hak-hak anak, seperti hak untuk tumbuh berkembang maupun hak atas pendidikan. Jika dilihat dari perspektif hukum Islam bersesuaian dengan asas kematangan calon pasangan pada suami isteri yang didasarkan pada kemaslahatan. Kedewasaan bagi suami isteri merupakan salah satu tolak ukur untuk dapat mencapai tujuan perkawinan. Disisi lain, bila melihat pada Perma No. 5 Tahun 2019, dijelaskan bahwa asas dalam mengadili perkara dispensasi kawin adalah diantara berkaitan langsung dengan asas perlindungan hak anak, yakni: “asas kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak, dan penghargaan atas pendapat anak”. Dispensasi perkawinan merupakan bentuk pengecualian dalam perkawinan berupa pemberian izin oleh pengadilan, dalam hak ini pengadilan agama bagi calon suami isteri yang beragama Islam namun di bawah umur perkawinan yang diatur undang-undang.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
AKUNTANSI SYARIAH (SEBUAH TINJAUAN TEORI DAN PRAKTIS)
AKUNTANSI SYARIAH  (SEBUAH TINJAUAN TEORI DAN PRAKTIS) Image
MENUJU DESTINASI WISATA DIGITAL Transformasi, Literasi, dan Inovasi
MENUJU DESTINASI WISATA DIGITAL Transformasi, Literasi, dan Inovasi Image
🧐  Browse all from this repository

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads