KESEHATAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Ocak 9, 2023
Satya Darmayani, Aminatus Sa’Diyah, Supiati Supiati, Maraghi Muttaqin, Faika Rachmawati + 8 more authors

Metrics

  • Eye Icon 271 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 271 views  //  0 downloads
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA (K3) Image
Abstract

Pengertian K3 merupakan bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja mengatur dengan jelas pelaksanaan K3 di semua tempat kerja dimana terdapat tenaga kerja, hubungan kerja atau kegiatan usaha dan sumber bahaya baik di darat, didalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah Indonesia.

Tujuan K3 tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga untuk mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset, dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Perlindungan K3 yang efektif dan efisien dapat mendorong produktivitas jika di laksanakan dan di terapkan melalui sistem manajemen K3 sebagaimana amanat pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Untuk itu, tema peringatan bulan K3 Nasional tahun ini dimaksudkan untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3 yang diharapkan menjadi bagian integral dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 271 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 271 views  //  0 downloads