HUKUM PIDANA
Eylül 8, 2022
Ida Bagus Anggapurana Pidada, Margie Gladies Sopacua, Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, Hardi Fardiansyah, Nanda Dwi Rizkia + 9 more authors

Metrics

  • Eye Icon 418 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 418 views  //  0 downloads
HUKUM PIDANA Image
Abstract

Mengetahui dan mematuhi hukum adalah suatu kewajiban yang harus selalu dijunjung tinggi oleh setiap warga negara. Seperti halnya hukum pidana. Hukum pidana adalah ketentuan ataupun undang-undang atas pemberian sanksi terhadap suatu bentuk pelanggaran. Umumnya, hukum pidana digunakan untuk menghukum seseorang yang berbuat kejahatan, seperti pembunuhan, perampokan, penipuan, dan aksi kriminal lainnya. Hukum pidana memiliki beberapa tujuan paling mendasar, salah satunya memperbaiki orang yang telah melakukan kejahatan supaya tidak mengulangi perbuatannya. Berdasarkan definisinya, hukum adalah suatu peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang ditentukan atau dikukuhkan oleh pemerintah. Hukum juga kerap diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengendalikan pergaulan hidup masyarakat. Bisa juga diartikan, bahwa hukum pidana adalah hukum yang terdiri dari norma-norma berisi beberapa kewajiban dan larangan yang terkait suatu sanksi hukuman jika diabaikan. Selain itu, hukum pidana juga bisa diartikan sebagai peraturan berupa norma ataupun sanksi yang sengaja dibuat untuk mengatur segala tingkah laku manusia. Tujuannya untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan meminimalkan tindak kejahatan. Tak bisa dipungkiri, bahwa manusia memiliki sifat tamak yang bisa berbuat dan berkehendak sesuai keinginan hatinya. Jika keinginan dan kemauan tersebut tidak dibatasi, bisa saja manusia tersebut menjadi ancaman bagi manusia lainnya. Bahkan, sifat semacam ini juga bisa mengeksploitasi dan mengeksplorasi dunia. Itulah sebabnya, mengapa hukum pidana maupun jenis lainnya diciptakan. Salah satunya untuk membatasi ruang gerak manusia supaya tidak berbuat seenak hatinya. Bukan hanya itu saja, hukum juga bertujuan agar tercipta suatu tatanan masyarakat yang aman, tentram dan menjunjung tinggi nilai keadilan. Secara garis besar, hukum pidana memiliki tujuan untuk melindungi segala kepentingan umum, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Hukum selalu memiliki implikasi secara langsung kepada masyarakat luas, di mana jika terjadi suatu tindak pidana, maka akan berdampak buruk pada keamanan, kesejahteraan, ketenteraman, dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
DINAMIKA PERAIRAN LAUT DANGKAL
DINAMIKA PERAIRAN LAUT DANGKAL Image
MEMBANGUN NILAI ISLAMI PADA JASA PSIKOLOGI
MEMBANGUN NILAI ISLAMI PADA JASA PSIKOLOGI Image
PENGANTAR TEKNIK SIPIL
PENGANTAR TEKNIK SIPIL Image
🧐  Browse all from this repository

Metrics

  • Eye Icon 418 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 418 views  //  0 downloads