HUKUM PERIKATAN
Julho 27, 2024
James Yoseph Palenewen

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads
HUKUM PERIKATAN Image
Abstract

Perikatan berasal dari bahasa Belanda “Verbintenis” atau dalam bahasa Inggris “Binding”. Verbintenis berasal dari perkataan bahasa Perancis “Obligation” yang terdapat dalam “code civil Perancis”, yang selanjutnya merupakan terjemahan dari kata “obligation” yang terdapat dalam Hukum Romawi ”Corpusiuris Civilis”.

Istilah perikatan/istilah verbintenis yang terdapat dalam BW dan istilah ini merupakan salah satu istilah yang banyak digunakan dalam kepustakaan hukum Indonesia, walaupun Pasal 1313 BW menggunakan istilah “persetujuan”. Pasal 1313 BW ini memberikan definisi mengenai persetujuan yaitu sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Aturan hukum perikatan secara umum diatur di dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/BW dan beberapa bagian dalam Buku I dan II BW, namun aturan umum ini menjadi tidak berlaku sepanjang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain secara khusus seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, beberapa aturan dalam KUHD serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Definisi perikatan tidak dirumuskan dalam undang-undang termasuk dalam BW sendiri, tapi sedemikian rupa definisi tersebut dirumuskan dalam ilmu pengetahuan hukum. Beberapa ahli hukum menyimpulkan definisi perikatan yaitu sebagai hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas prestasi dan pihak yang lain (debitur) wajib memenuhi prestasi tersebut.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Image
PENGABDIAN MASYARAKAT ONLINE UMKM INDUSTRI TAS SOREANG KABUPATEN BANDUNG 2021
PENGABDIAN MASYARAKAT ONLINE UMKM INDUSTRI TAS SOREANG KABUPATEN BANDUNG 2021 Image
STRATEGI PENGEMBANGAN PARIWISATA HALAL MELALUI METODE SOAR PADA ERA COVID-19
STRATEGI PENGEMBANGAN PARIWISATA HALAL MELALUI METODE SOAR PADA ERA COVID\u002D19 Image
🧐  Browse all from this repository

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads