"Filantropi Islam: Fiqh dan Regulasinya di Indonesia" adalah sebuah buku yang mengungkap secara komprehensif tentang konsep filantropi dalam Islam. Dari risalah utama hingga prakteknya dalam konteks Indonesia, buku ini menyajikan pandangan menyeluruh tentang filantropi dalam ranah keagamaan, hukum, dan perkembangannya di tanah air. Buku ini menguraikan esensi filantropi Islam, menyajikan tinjauan menyeluruh tentang hukum-hukum filantropi Islam (fiqh) yang menjadi landasan prinsip-prinsip zakat, infak, sedekah, wakaf, dan regulasi keuangan sosial lainnya. Lebih dari itu, buku ini membahas mengenai perkembangan filantropi Islam di Indonesia, menjelajahi konteks sejarahnya, perubahan-perubahan yang terjadi, serta dampaknya pada masyarakat.
Buku ini juga menggabungkan aspek hukum dan praktis, menelusuri regulasi zakat, infak, sedekah, wakaf, dan keuangan sosial lainnya di Indonesia. Dengan memahami regulasi ini secara lebih mendalam, pembaca diajak untuk merenungkan bagaimana implementasi filantropi Islam dapat lebih terstruktur dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
Buku "Filantropi Islam: Fiqh dan Regulasinya di Indonesia" tidak hanya menjadi panduan penting bagi yang ingin memahami konsep filantropi dalam Islam, tetapi juga menjadi sumber informasi krusial bagi mereka yang ingin terlibat secara aktif dalam praktik kebajikan sosial dengan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.