PERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR DALAM PELAKSANAAN LELANG HAK TANGGUNGAN DI INDONESIA
Agosto 7, 2023
Mangara Sijabat

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads
PERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR  DALAM PELAKSANAAN LELANG HAK TANGGUNGAN DI INDONESIA Image
Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah atau biasa disebut Undang-Undang Hak Tanggungan, mengatur bahwa, “Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain”. Banyak di era sekarang ini untuk meningkatkan usaha maupun keadaan ekonomi melakukan peminjaman ke Bank dengan sistem pembayaran kredit berkala mengunakan jaminan sertifikat tanah maupun beserta bangunan yang ada diatasnya yang dikenal dengan jaminan Hak Tanggungan. Tak kala dalam proses kredit yang ada debitor atau nasabah mengalami permasalahan gagal bayar, sehingga mengharuskan kreditor mengambil langkah-langkah hukum untuk melakukan pelelangan atas tanah maupun bangunan yang dijadikan jaminan utang nasabah untuk pelunasan utangnya. Pelelangan objek hak tanggungan yang dilelang oleh bank akibat debitor atau nasabah gagal bayar atau wanprestasi pada perjajian kredit yang pada akhirnya bermuara kepada pelelangan hak tanggungan oleh bank/kreditor, salah satunya dapat dilakukan pelelangan melalui pelelangan umum yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat oleh kreditor, terkait penetapan harga lelang objek hak tanggungan tersebut pertama kali haruslah menetapkannya dengan harga yang sesuai yaitu pertama menetapkannya dengan harga tertinggi yaitu harga pasar, selanjutnya jika tidak laku maka ditetapkan dengan harga terendah/harga likuidasi namun pada faktanya masih ditemukan kreditor/bank dalam melelang hak tanggungan menetapkan harga pertama dengan langsung dengan harga terendah/harga yang tidak wajar tentunya hal tersebut tidaklah dibenarkan secara hukum dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang berakibat pada proses pelelangan yang terjadi menjadi batal demi hukum dan hal tersebut dapat kita lihat pada beberapa putusan pengadilan yang juga menjadi salah satu pembahasan dalam buku ini.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
PERILAKU ORGANISASIONAL (KONSEPTUAL DAN APLIKASI)
PERILAKU ORGANISASIONAL (KONSEPTUAL DAN APLIKASI) Image
PENGANTAR BIOTEKNOLOGI
PENGANTAR BIOTEKNOLOGI Image
🧐  Browse all from this repository

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads