Konsep, Analisis, dan Tinjauan MANAJEMEN KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
Junho 5, 2022
Sihabudin Sihabudin

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads
Konsep, Analisis, dan Tinjauan MANAJEMEN KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) Image
Abstract

Manajemen keuangan merupakan segala aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan pendanaan yang diperlukan dengan biaya minimal dan syarat-syarat yang paling menguntungkan, serta usaha untuk menggunakan dana tersebut se-efisien mungkin. selain itu kegiatan manajemen ini juga bertujuan untuk mengelola dana maupun aset-aset yang dimiliki perusahaan untuk dimanfaatkan pada hal-hal atau kegiatan yang membantu tercapainya tujuan utama perusahaan (profit). Tujuan dari manajemen keuangan dapat terlihat dalam proses penilaian yang dilakukan oleh pasar uang. Dalam hal ini, tujuan utamanya yaitu memaksimalkan kekayaan pemegang saham. Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.[1] Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa berkaitan dengan pendirian dan pengeleolaan selama pendirian. Pendirian Badan Usaha Milik Desa diadakan oleh pemerintah desa. Sedangkan kepemilikan modal dan pengelolaan usahanya diselenggarakan bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat. Pendirian Badan Usaha Milik Desa diprakarsai oleh pemerintah pusat. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa haris sesuai dengan tujuan pendiriannya. Badan Usaha Milik Desa dikelola hingga taraf hidup masyarakat meingkat secara ekonomi. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus mampu meningkatkan kemampuan keuangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa harus meningkatkan kegiatan dan perekonomian warga masyarakat di pedesaan. Pendirian dari Badan Usaha Milik Desa dilakukan dengan musyawarah bersama antara penduduk desa dan pemerintah desa yang pengelolaannya, Badan Usaha Milik Desa menerapkan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
HUKUM BISNIS
HUKUM BISNIS Image
ASUHAN KEBIDANAN KEHAMILAN
ASUHAN KEBIDANAN KEHAMILAN Image
🧐  Browse all from this repository

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads