EVALUASI KEBIJAKAN POLITIK PENDIDIKAN WAJIB BELAJAR MADRASAH DINIYAH
Julho 1, 2020
Siti Ana Maryanah, Muchlis R. Luddin, Thamrin Abdullah

Metrics

  • Eye Icon 330 views
  • Download Icon 139 downloads
Metrics Icon 330 views  //  139 downloads
EVALUASI KEBIJAKAN POLITIK PENDIDIKAN WAJIB BELAJAR  MADRASAH DINIYAH Image
Abstract

Berdasarkan identifikasi yang dilakukan Penulis mengenai Perda Wajib Belajar bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Kabupaten Indramayu, diketahui bahwa beberapa kebijakan Pemda Indramayu perlu dikaji secara lebih mendalam mengenai kebenaran konsep, konsistensi aturan, implementasi dari kebijakan tersebut di lapangan. Perda yang dievaluasi pada penelitian ini adalah PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR: 12 TAHUN 2012 TENTANG WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH yang terdiri dari IX Bab, 29 pasal dan diundangkan tahun 2012 pada masa pemerintahan Bupati Hj. Anna Sopanah. Adapun PERDA No. 12 ini merupakan penyempurnaan atas Perda MDA (Madrasah Diniyah Awwaliyah) No. 2 Tahun 2003. Dalam Perda sebelumnya nomenklatur MDA direvisi pada tahun 2012 nama menjadi MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah).

Boleh jadi Perda-perda di atas merupakan kebijakan-kebijakan politik pendidikan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Indramayu untuk mendapatkan simpati dari masyarakat. Atau lebih dari itu kebijakan tersebut diambil hanya sekedar melaksanakan program karena sudah diamanatkan oleh Undang-Undang. Tentu saja semua fenomena tersebut menarik untuk dikaji lebih mendalam dengan dilakukan penelitian bagaimana politik pendidikan di Indonesia pada umumnya dan di daerah tertentu pada khususnya terkait dengan otonomi daerah di bidang pendidikan.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
MANAJEMEN KOPERASI DAN UMKM
MANAJEMEN KOPERASI DAN UMKM Image
PENGELOLAAN DANA DESA
PENGELOLAAN DANA DESA Image
🧐  Browse all from this repository

Metrics

  • Eye Icon 330 views
  • Download Icon 139 downloads
Metrics Icon 330 views  //  139 downloads