LAYANAN SERTIFIKASI HALAL MELALUI SKEMA SELF DECLARE BPJPH BAGI UMK
November 18, 2023
Astrid Aprica Isabella, Pipit Novila Sari

Metrik

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads
LAYANAN SERTIFIKASI HALAL MELALUI SKEMA SELF DECLARE BPJPH BAGI UMK Image
Abstrak

Sertifikat halal berfungsi sebagai bukti bahwa sebuah produk yang dijual untuk dikonsumsi atau digunakan seperti makanan, minuman dan skincare ataupun make-up, tidak mengandung komposisi yang diharamkan oleh syariat agama Islam. Selain dibebaskan biaya proses sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat halal, UMKM yang memenuhi syarat tersebut juga bisa mendapatkan gratis biaya dalam hal perpanjangan sertifikat. Kebijakan pemerintah ini sejalan dengan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal. Sertifikat halal didapatkan apabila UMKM mengajukan sertifikasi halal dan memenuhi syarat syarat yang sudah ditetapkan. Sertifikasi halal adalah proses yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat halal. Negara menangani jaminan produk halal ialah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.

Self declare atau pernyataan mandiri adalah pernyataan independen tentang status kehalalan suatu produk usaha mikro dan kecil (UMK). Pelaku usaha atau sebagai operator ekonomi dapat mendeklarasikan sendiri apakah mereka memenuhi persyaratan tertentu, yaitu dukungan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang terdaftar atau sudah mengikuti pelatihan. Self Declare telah diatur dan mulai dilaksanakan penerapannya di Indonesia. Beberapa jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukumnya telah di bahas dalam buku ini yang mencakup aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hal ini menjadi penting agar ketentuan tentang Self Declare diketahui apakah secara maksimal sudah memenuhi aspek-aspek nilai dasar terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan atau belum.

Jaminan Produk Halal adalah menyangkut kepentingan masyarakat luas dan ekonomi nasional. Dalam menyelenggarakan JPH, BPJPH bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa Produk Halal. BPJPH juga melaksanakan kerjasama internasional dalam Jaminan Produk Halal. Sedangkan di dalam negeri, BPJPH juga melakukan sejumlah kolaborasi untuk memperkuat penyelenggaraan JPH dengan kolaborasi antara BPJPH bersama para stakeholder terkait, mulai dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, asosiasi usaha, komunitas, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga pelatihan, halal center/pusat kajian halal, dan lain sebagainya.

Berbagai upaya dan terobosan strategis dilakukan BPJPH untuk melakukan percepatan sertifikasi halal produk, sekaligus memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Tujuannya untuk mewujudkan cita-cita Indonesia untuk menjadi pusat produsen produk halal nomor 1 di dunia.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
ETIKA BISNIS DALAM ISLAM (Teori dan Aplikasi)
ETIKA BISNIS DALAM ISLAM  (Teori dan Aplikasi) Image
🧐  Browse all from this repository

Metrik

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads