Tugas pokok TNI ialah menegakkan kedaulatan Negara, menjaga keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara. Pelaksanaan tugas pokok TNI tersebut dilakukan melalui OMP (Operasi Militer Perang) dan OMSP (Operasi Militer Selain Perang). Selanjutnya, pada Pasal 7 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa salah satu bagian dari tugas OMSP TNI ialah melaksanakan upaya pemberdayaan Wilayah Pertahanan (wilhan) dan elemen pendukungnya secara dini sesuai dengan prinsip-prinsip pertahanan yang bersifat semesta. Kesadaran satuan TNI dan Polri untuk bersinergi dalam mengamankan wilayah perairan Kep. Riau telah terbentuk dan terus diupayakan untuk lebih baik dalam melaksanakan pengamanan dan pertahanan, terutama di wilayah Laut Natuna Utara yang bernilai strategis bagi kedaulatan bangsa Indonesia, namun dalam perjalanannya upaya sinergitas TNI dan Polri masih memiliki beberapa kendala.