Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat adalah sebuah kegiatan wajib seorang dosen berdasarkan Tridarma Perguruan Tinggi yang tertuang di dalam Undang-undang No 20/2003 tentang UU SPN Undang-undang No 20/2003 tentang UU SPN. Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diharapkan benar-benar memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat, memberikan solusi bagi permasalahan yang terdapat di masyarakat. Dan sebagai hasil dari kegiatan Penelitian dan Pengabdian diharapkan akan memperbaiki taraf hidup masyarakat dan menambah keahlian masyarakat.
Dosen memerlukan tempat (venue) untuk mempublikasikan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu tempat untuk mempublikasikan hasil penelitiannya adalah prosiding. Prosiding ini terdiri sembilan (9) laporan akhir yang terbagi atas lima (5) laporan akhir penelitian dan empat (4) laporan akhir pengabdian kepada masyarakat. Prosiding ini disusun dengan harapan menjadi acuan untuk dosen membuat laporan akhir penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Tentunya untuk perbaikan kedepan, kami sangat berharap koreksi, saran dan masukan untuk edisi selanjutnya.