KETEKORAN LEGISLASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
August 28, 2021
Zennis Helen

Metrik

  • Eye Icon 10 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 10 views  //  0 downloads
KETEKORAN LEGISLASI DAN PERATURAN PERUNDANG\u002DUNDANGAN DI INDONESIA Image
Abstrak

Mesin legislasi di DPR dan Presiden tidak pernah berhenti memproduksi UU. Menu yang diracik pun beragam dan semuanya tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Prolegnas adalah daftar UU yang harus dituntaskan oleh DPR dan pemerintah dalam jangka waktu satu tahun. Ia tidak saja sebagai instrumen perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, melainkan juga menunjukkan arah politik hukum yang akan dituju oleh negara Indonesia dalam jangka waktu satu tahun mendatang. Jika ingin melihat politik hukum negara ini maka dapat dilihat dari Prolegnas. Ia disebut dengan ius constituendum (hukum yang dicita-citakan). Ketika ia sudah disahkan, maka ia menjadi ius constitutum (hukum yang berlaku saat ini dan kini). Namun, ada sebuah penyakit yang setiap tahun berulang yakni penyakit ketekoran legislasi. Ketekoran legislasi merupakan RUU yang tidak dibahas oleh DPR dan pemerintah dalam Prolegnas, sehingga menjadi sisa untuk dibahas pada periode berikutnya. Padahal, tak jarang RUU yang bersisa tersebut, penting dan dibutuhkan rakyat.

Penyakit ketekoran legislasi ini selalu berulang setiap tahun dan ternyata tidak membuat jera DPR dan pemerintah membuat banyak target legislasi. Tahun 2021 ini misalnya, diyakini akan banyak RUU yang tidak dapat dibahas karena pengesahan Prolegnas sempat molor yang disebabkan karena ada beberapa RUU yang tarik-menariknya sangat kencang di parlemen, terutama RUU Pemilu, yang akhirnya dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021. Ketekoran legislasi kerap kali melanda lembaga perwakilan rakyat dan Presiden dalam pembentukan UU. Padahal, fungsi utama lembaga perwakilan rakyat adalah fungsi legislasi (fungsi pembentukan UU) setelah itu baru fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Program legislasi yang sudah disepakati kerap tidak tercapai pada ujung tahun pembahasan. Berikut ini dipaparkan data dua tahun terakhir mengenai ketekoran legislasi di lembaga perwakilan rakyat dan pemerintah. Pada tahun 2019, dari 54 RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas, yang disahkan DPR menjadi UU hanya 14 RUU. Tiga diantaranya adalah RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang disahkan menjadi UU No 8 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Kebidanan yang disahkan dengan UU No 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, RUU Pekerja Sosial dengan UU No 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Tahun 2020 dari 37 RUU dalam prolegnas prioritas 2020, DPR hanya mengesahkan 13 RUU.

Beberapa diantaranya adalah RUU tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Materai, dan RUU tentang Cipta Lapangan Kerja. Kemudian, dalam Rapat Paripurna ke-15 di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada 23 Maret 2021 lalu, DPR menyampaikan laporan terkait pembahasan Prolegnas Prioritas 2021. Dan pada tahun ini, DPR menargetkan sebanyak 33 RUU masuk dalam prolegnas prioritas 2021 ini. Beberapa RUU usulan DPR adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diusulkan bersama pemerintah), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Agar risiko ketekoran legislasi tahun 2019, 2020 tidak berulang pada 2021 ini, maka harus ada mitigasi untuk menguranginya. Dalam pandangan penulis. Pertama, DPR dan pemerintah memang harus menyiapkan waktu untuk membentuk legislasi dan tepat waktu dalam setiap pembahasan, Kedua, DPR dan Pemerintah wajib meminta partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
PERKOPERASIAN
PERKOPERASIAN Image
LATIHAN BEBAN SMES BOLAVOLI
LATIHAN BEBAN SMES BOLAVOLI Image
MANAJEMEN STRATEGIK RUMAH SAKIT
MANAJEMEN STRATEGIK RUMAH SAKIT Image
🧐  Browse all from this repository

Metrik

  • Eye Icon 10 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 10 views  //  0 downloads