Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengalami reformulasi dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang KUHP nomor 1 tahun 2023. Perubahan asas yang mendasar diantaranya adalah asas individual liberal peninggalan Belanda menjadi asas keseimbangan berdasarkan Pancasila. Pilar Ketuhanan yang menjadi dasar sangat berkaitan dengan ajaran agama salah satunya Islam dengan hukum pidananya.
Kontribusi penelitian dalam melihat relevansi antara KUHP baru dan Hukum Pidana Islam diharapkan dapat menambah kazanah pemikiran akademik di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, umumnya untuk masyarakat yang konsen dalam bidang hukum.