PASAR MODAL SYARIAH
Maret 17, 2023
Kurniasih Setyagustina, M. Joni, Winahyu Dwi Suhitasari, Fenty Dwijayanti Edwar, Iyud Iyud + 6 penulis lainnya

Metrik

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 views  //  0 kali diunduh
PASAR MODAL SYARIAH Image
Abstrak

Pasar modal syariah nampaknya menjadi salah satu pilihan bagi yang ingin melakukan jual beli surat berharga, tanpa bertentangan dengan prinsip syariah dalam Islam. Saat ini, pasar modal berbasis syariat agama Islam ini masih menjadi bagian dari industri pasar modal Indonesia. Kegiatannya pun masih sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Di Indonesia, ada dua jenis pasar modal yang dapat dimanfaatkan emiten guna mencari bantuan pendanaan, yaitu pasar modal konvensional dan syariah. Menurut OJK, tujuan pendirian pasar modal syariah adalah untuk mengembangkan halal value chain dalam transaksi jual beli di pasar modal. Berikut ini pengertian pasar modal syariah, prinsip, dasar hukum, fungsi, dan instrumennya. Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Teks lengkap
Show more arrow
 
Lainnya dari repositori ini
PARADIGMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
PARADIGMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI Image
DINAMIKA DAN STRATEGI PASAR KOMPETITIF
DINAMIKA DAN STRATEGI PASAR KOMPETITIF Image
KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM Image
🧐  Jelajahi semua dari repositori ini

Metrik

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 views  //  0 kali diunduh