PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI PERHITUNGAN DAN PENGISIAN ESPT PPH 21
Februari 22, 2022
Nelsi Wisna

Metrik

  • Eye Icon 18 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 18 views  //  0 kali diunduh
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI PERHITUNGAN DAN PENGISIAN ESPT PPH 21 Image
Abstrak

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah jenis pajak yang diberlakukan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya. Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut: (1) Penerima penghasilan kena pajak, antara lain Pegawai tetap, Penerima pensiun berkala, Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000, Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan, (2) Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000, (3) 50% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan, (4) Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 18 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 18 views  //  0 kali diunduh