HAK PEREMPUAN DI INDONESIA STUDI IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
November 24, 2021
Dede Kania, Siti Nur Fatoni

Metrik

  • Eye Icon 1 view
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 1 view  //  0 kali diunduh
HAK PEREMPUAN DI INDONESIA STUDI IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN  BERHADAPAN DENGAN HUKUM Image
Abstrak

Hukum haruslah berkeadilan gender sehingga dapat mengayomi dan memberikan keadilan kepada perempuan. Untuk dapat menegakan hukum yang berkeadilan gender, disamping hukum secara substansi, harus diperhatikan hukum secara stuktur dan budaya. Berbagai instrument hukum telah dibuat dengan tujuan yang sebenarnya mulia: mewujudkan keadilan. Keadilan dapat terpenuhi apabila hukum mengandung nilai kesetaraan sehingga aturan yang dibuat harus bebas dari diskriminasi. Instrument Universal Declaration on Human Rights (UDHR)/Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) misalnya, definisi HAM yang dibuat adalah luas, tujuannya supaya manusia sedunia menghormati kemanusiaan semua orang. Deklarasi tersebut memang tidak banyak menyatakan tentang perempuan, namun article 1 dan 2 memuat bahwa hak dan kebebasan perlu dimiliki oleh setiap orang tanpa diskriminasi berdasarkan semua hal, misalnya asal usul keturunan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendirian politik atau pendirian lainnya, kebangsaan atau asal usul sosial, hak milik, status kelahiran ataupun status lainnya. Adanya poin penghapusan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, menunjukkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan didudukkan dalam keadaan yang setara.
Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, ditujukan agar para Hakim memiliki acuan dalam memahami dan menerapkan kesetaraan gender dan prinsip-prinsip non diskriminasi dalam mengadili suatu perkara. PERMA ini hadir memberikan definisi relasi kuasa itu sendiri dan memberikan pedoman bagi hakim untuk mengkaji relasi kuasa pada saat mengadili perkara yang melibatkan perempuan. PERMA ini merupakan momentum yang baik untuk lahirnya putusan-putusan progresif yang mengakomodir hak-hak korban khususnya perempuan serta mengantisipasi penafsiran pasal-pasal dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang justru merugikan korban.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 1 view
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 1 view  //  0 kali diunduh