Bab buku // CV WIDINA MEDIA UTAMA






Teori Hukum "Sejarah, Hakikat, Makna dan Hubungannya Dengan Moral"
Juli 13, 2020
Achmad Surya, Safaruddin Harefa, Sulaiman Sulaiman, Herniwati Herniwati, Endang Wahyati Yustina + 4 penulis lainnya

Metrik

  • Eye Icon 2763 views
  • Download Icon 488 kali diunduh
Metrics Icon 2763 views  //  488 kali diunduh
Teori Hukum \u0022Sejarah, Hakikat, Makna dan Hubungannya Dengan Moral\u0022 Image
Abstrak

Istilah teori hukum berasal dari bahasa Inggris, yaitu theory of law. Dalam bahasa Belanda disebut dengan rechtstheorie. Menurut Muchyar Yahya teori hukum adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari berbagai aspek teoritis maupun praktis dari hukum positif tertentu secara tersendiri dan dalam keseluruhannya secara interdisipliner, yang bertujuan memperoleh pengetahuan dan penjelasan yang lebih baik, lebih jelas, dan lebih mendasar mengenai hukum positif yang bersangkutan. Selain itu, Bruggink mengartikan teori hukum adalah : “suatu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian penting dipositifkan”.

Cakupan dari pada kajian Teori hukum itu sendiri adalah pendalaman secara metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari hukum secara luas. Terdapat beberapa perbedaan pendapat para ahli mengenai teori hukum, tapi secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa teori hukum berbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan konsepsi-konsepsi hukum, prinsip-prinsip hukum, aliran-aliran atau pemikiran-pemikiran dalam hukum. Teori hukum, memiliki pengaruh terhadap konstruksi hukum tentang bagaimana penggambaran hukum yang ideal das sollen, dan bagaimana keterkaitannya dengan hukum di dunia nyata atau berdasarkan penerapannya das sein.

Ada 2 (dua) fungsi teori hukum, yaitu fungsi secara teori dan praktis : Manfaat secara teoritis adalah sebagai alat dalam menganalisis dan mengkaji penelitian-penelitian hukum yang akan dikembangkan oleh para ahli hukum, baik itu yang dilakukan dalam penelitian Tesis, disertasi, atau tingkat dan jenis penelitian hukum lainnya. Manfaat secara praktis adalah sebagai alat atau instrumen dalam mengkaji dan menganalisis fenomena-fenomena yang timbul dan berkembang dalam masyarakat, bangsa, dan negara.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 2763 views
  • Download Icon 488 kali diunduh
Metrics Icon 2763 views  //  488 kali diunduh