TY - BOOK AU - Ihat Subihat AU - Dede Kania ED - N. Aida Mujahidah T1 - HUKUM PIDANA KHUSUS DALAM PERKEMBANGAN (TERORISME, CYBER, PEREMPUAN DAN ANAK) T2 - CV WIDINA MEDIA UTAMA PB - CV WIDINA MEDIA UTAMA DA - 2023/5/27/ PY - 2023 CY - Bandung AB - Perkembangan teknologi diikuti oleh bentuk-bentuk kejahatan baru salah satunya cyber crime yang mendorong pemerintah untuk membuat Undang-undang baru karena Undang-undang yang ada tidak mampu menjawab permasalahan yang ada baik dari pembuktian maupun pemberantasannya, dipandang perlu untuk menambah frasa pembuktian dalam Pasal 184 KUHP tentang perluasan alat bukti petunjuk. Disamping masalah terorisme dan cyber crime, perempuan dan anak juga menjadi fokus buku ini. Perempuan dan anak yang secara tersirat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 I ayat (1) dan (2) telah diimplementasikan disemua Undang-Undang organik bahkan tentang pidana anak pemerintah bersama sama dengan DPR sudah mensyahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan diikuti oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 sebagai rujukan bagi penegak hukum di seluruh Indonesia. Penegakan hukum merupakan salah satu elemen dari keseluruhan persoalan di Indonesia yang disebut sebagai negara hukum yang mencita-citakan untuk menegakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan termasuk pula dalam upaya mewujudkan pemenuhan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hukum tidak mungkin akan tegak, jika hukum itu sendiri atau belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Hukum tidak mungkin menjamin keadilan jika materinya sebagian besar merupakan warisan masa lalu atau yang lahir dan diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan karena adanya kepentingan kelompok tertentu atau karena desakan pihak luar/asing yang sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hukum formal hanya bersangkutan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan hukum materiil mencakup pula pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. SN - 978-623-459-496-6 ER -