@book{PERANPENGAWASANDANPENEGAKANHUKUMKEIMIGRASIANREPUBLIKINDONESIA, author = {Aditya Rizki Gunawan and Raden Bayan Dipa Koeseomadilaga and Bening Ayu Intan Rizkina and Daffa Dzaky Adi Shaka and Fadhil Almarorojati and Abdilah Faqih and Defani Gusdud and M. Ibnu Abil and Marchel Arthursandy Kumakauw}, title = {PERAN PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN REPUBLIK INDONESIA}, publisher = {CV WIDINA MEDIA UTAMA}, day = {29}, month = {10}, year = {2022}, abstract = {Secara umum, perpindahan WNA yang datang ke Indonesia dengan tujuan untuk menetap bisa dimaksudkan dengan Imigrasi. Hal itu dikarenakan imigrasi memiliki arti pindahnya penduduk negara lain ke negara tertentu dengan tujuan untuk menetap. Proses imigrasi adalah tanggung jawab lembaga keimigrasian bila terjadi pada penduduk dalam setiap negara atau wilayah. fungsi dan peranan keimigrasian bersifat universal, yaitu melaksanakan pengaturan lalu lintas orang masuk atau ke luar wilayah suatu negara. faktor-faktor penarik (pull factor) yang mendorong terjadinya imigrasi. 1. Adanya kesempatan untuk memasuki lapangan pekerjaan yang cocok. 2. Adanya kesempatan mendapatkan pendapatan yang lebih baik 3. Adanya kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi 4. Karena keadaan lingkungan dan keadaan hidup yang menyenangkan, misalnya iklim, perumahan, sekolah, dan fasilitas-fasilitas kemasyarakatan lainnya 5. Adanya tarikan dari orang yang diharapkan sebagai tempat berlindung 6. Adanya aktivitas-aktivitas di kota besar, tempat-tempat hiburan, pusat kebudayaan sebagai daya tarik bagi orang -orang dari desa atau kota kecil. Orang yang melakukan imigrasi ke negara lain disebut dengan imigran. Dalam hal ini, turis, rombongan olahraga dan seni, diplomat, dan pekerja asing, tidak termasuk dalam kategori imigran karena hanya sementara di negara yang dituju.}, place = {Bandung}, isbn = {978-623-459-232-0}, }