@book{MANAJEMENKOPERASIDANUMKM, author = {Zandra Dwanita Widodo and Jayanti Putri Purwaningrum and Imaniar Purbasari and Gilang Puspita Rini and Angga Ranggana Putra and Brigita Elisabet KR. Uran and Mulyani Mulyani and Agus Supandi Soegoto and Lucky Nugroho and Rahma Nurzianti and Hari Nugroho and Acai Sudirman and Sonny Santosa and Rini Novianti and Marcy Lolita Pattiapon and Dahlia Pinem and Nurul Haeriyah Ridwan}, editor = {Eka Purnama Sari and Debi Eka Putri}, title = {MANAJEMEN KOPERASI DAN UMKM}, publisher = {CV WIDINA MEDIA UTAMA}, day = {1}, month = {9}, year = {2022}, abstract = {Koperasi di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai landasan hukum di Indonesia. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk memperbaiki sosial ekonomi anggotanya dan memenuhi kebutuhan ekonomi anggota dengan saling membantu antaranggota, membatasi keuntungan, serta usaha tersebut harus didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi. Prinsip koperasi bertumpu pada suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Sedangkan UMKM Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran. Asas dari Usaha mikro, Kecil dan Menengah diantaranya Kekeluargaan, Demokrasi ekonomi, Kebersamaan, Efisiensi berkeadilan, Berkelanjutan, Berwawasan lingkungan, Kemandirian, Keseimbangan kemasaman dan Kesatuan ekonomi nasional. Maka kegiatan dari kedua komponen usaha tersebut sama-sama bertujuan untuk menciptakan asas ekonomi dan pemberdayaan saling membantu antara satu dengan yang lainnya.}, place = {Bandung}, isbn = {978-623-459-174-3}, }