@book{PAPUADARIPEMEKARANKEPEMEKARAN, author = {Yan Dirk Wabiser}, title = {PAPUA DARI PEMEKARAN KE PEMEKARAN}, publisher = {CV WIDINA MEDIA UTAMA}, day = {6}, month = {6}, year = {2021}, abstract = {Pemekaran Provinsi Papua – dulu Nederslands Niuw Guinea sudah di mulai oleh Pemerintah Belanda sejak tahun 1898. Sejak itu Papua dibagi menjadi dua afdeling di bawah keresidenan Maluku. Perubahan demi perubahan dilakukan terus tanpa disertai dengan pembangunan yang nyata bagi orang Papua. Alasannya adalah karena kondisi alamnya dianggap terlalu berat, komunikasi yang sulit, dukungan Dana yang kurang memadai, penduduk yang terpencar-pencar dan kurang ramahnya penduduk asli akibat perang suku. Kendali seperti ini sampai sekarang pun menjadi masalah utama dalam pembangunan di Provinsi Papua. Dalam perkembangan selanjutnya, yaitu pada tahun 1984, dibentuk tiga wilayah calon Provinsi di Irian Jaya yang lebih popular dengan nama “pembentuk wilayah Gubernur”. Ketiga wilayah ini sampai dengan runtuhnya Pemerintahan Orde Baru belum ditingkatkan statusnya menjadi Provinsi definitif. Ada asumsi bahwa jika pada waktu Pemerintahan orde baru berkuasa dan mengambil sikap untuk ketiga calon Provinsi ini dijadikan Provinsi definitif pasti terlaksana, mengingat kuatnya Pemerintahan dengan dukungan militernya. Di era reformasi, Pemerintah Habibie, mengeluarkan kebijakan baru mengenai Pemerintah daerah, yakni dikeluarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Sistem Pemerintahan Daerah untuk seluruh Indonesia. Dalam tahun yang sama, khusus untuk Provinsi Irian Jaya mulai diterapkan kebijakan baru lagi yaitu UU No. 45 Tahun 1999 tentang pemekaran Provinsi dan pembentukan beberapa kabupaten dan kota administratif. Kebijakan yang bernuansa politik ini berkaitan dengan situasi dan kondisi nyata yang terjadi di Provinsi Irian Jaya berkat reformasi mahasiswa di Indonesia. Dalam kurung waktu yang singkat, Pemerintah Abdurrachman Wahid kembali menyetujui “Rancangan UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua” yang kemudian ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan RI pada sidang Tahunan MPR tahun 1999 dengan menetapkan Provinsi Papua (dulu Provinsi Irian Jaya) sebagai Provinsi Otonom dengan status Otonomi Khusus, yaitu dengan UU No. 21 Tahun 2001. }, place = {Bandung}, isbn = {978-623-6092-56-9}, }