@book{PENGANTARPERBANKANSYARIAH, author = {Lucky Nugroho and Al ghazali and Asep Dadan Suganda and La Ode Angga and Febrianty Febrianty and Muchtar Anshary Hamid Labetubun and Nandang Ihwanudin and Trimulato Trimulato and Anne Haerany and Saiful Anwar and Rudi Hartono and Arman Anwar}, editor = {Udin Saripudin and Elan Jaelani}, title = {PENGANTAR PERBANKAN SYARIAH}, publisher = {CV WIDINA MEDIA UTAMA}, day = {1}, month = {5}, year = {2020}, abstract = { Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem perbankan syariah ini didasarkan terhadap adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain. Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru sekitar akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia. Indonesia sendiri mulai berkembang pada awal tahun 1990-an yang diawal dengan konsep dual banking system ‘sistem perbankan ganda’, yaitu suatu sistem ketika Bank Konvensional dan Bank Syariah diizinkan beroperasi berdampingan. Pada tahun yang sama berdirilah bank syariah pertama, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Namun demikian, sistem perbankan ganda baru benar-benar diterapkan sejak Tahun 1998, yaitu pada saat dikeluarkannya undang-undang perbankan No.10/1998 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992. Undang-undang ini selain memberikan landasan hukum yang kuat bagi bank syariah juga memberikan kesempatan yang luas bagi investor untuk mendirikan bank syariah baru maupun bagi bank konvensional untuk membuka unit usaha syariah. Sejak saat itu, pemerintah dan Bank Indonesia memberikan komitmen besar dan menempuh berbagai kebijakan untuk mengembangkan bank syariah, dan sejak itu juga bank syariah tumbuh di mana-mana seperti jamur di musim hujan.}, isbn = {9786239365769}, }