TY - CHAP AU - Rudy Hidana AU - Nandang Ihwanudin AU - Irwan Hadi AU - Handayani Handayani AU - Meri Meri AU - Slamet Yuswanto AU - Sapto Hermawan AU - Diana Haiti AU - Muchtar Anshary Hamid Labetubun AU - Zuardin Arif AU - Anna Yuliana AU - Rospita Adelina Siregar T1 - ETIKA PROFESI & ASPEK HUKUM BIDANG KESEHATAN T2 - CV WIDINA MEDIA UTAMA PB - CV WIDINA MEDIA UTAMA DA - 2020/6/14/ PY - 2020 AB - Dalam pandangan Cicero tentang hukum dan masyarakat yang dikenal dengan adagium "Ibi societas ibi ius" telah mengindikasikan bahwa setiap aktifitas masyarakat pasti ada hukumnya. Demikian halnya dengan praktek penyelenggaraan kesehatan, yang tentunya pada setiap kegiatannya memerlukan pranata hukum yang dapat menjamin terselengaranya penyelenggaraan kesehatan. Pranata hukum yang mengatur penyelenggaraan kesehatan adalah perangkat hukum kesehatan. Adanya perangkat hukum kesehatan secara mendasar bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Salah satu tujuan dari hukum, peraturan, deklarasi ataupun kode etik kesehatan adalah untuk melindungi kepentingan pasien di samping mengembangkan kualitas profesi dokter atau tenaga kesehatan. Keserasian antara kepentingan pasien dan kepentingan tenaga kesehatan merupakan salah satu penunjang keberhasilan pembangunan sistem kesehatan. Oleh karena itu hukum kesehatan yang mengatur pelayanan kesehatan terhadap pasien sangat erat hubungannya dengan masalah-masalah yang akan timbul di antara hubungan perikatan antara dokter dan pasien, dan atau kelalaian serta kesalahan yang dilakukan oleh dokter, yang berakibat hukum entah itu hukum perdata maupun pidana. Di samping itu, hubungan antara pasien dan pelaku profesi kesehatan juga cenderung menimbulkan sebuah konflik, tentu kondisi tersebut jelas tidak kondusif dan konstruktif bagi upaya pembangunan kesehatan yang merupakan salah satu unsur dari pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Terciptanya kondisi konflik tersebut merupakan cerminan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai hukum kesehatan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya dipahami atau dijadikan pedoman baik oleh pelaku profesi kesehatan ataupun oleh pasien itu sendiri. oleh karena itu hukum kesehatan menjadi sangat penting untuk dipahami dan dipedomani oleh stakeholders di bidang kesehatan, seperti dokter, tim medis, rumah sakit dan pasien itu sendiri, sehingga jika di kemudian hari terjadi hubungan yang bersifat konflik, maka diharapkan para pihak mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara lebih efisien, efektif dan mengedepankan asas mufakat. ER -